Kesulitan Ajukan Klaim Asuransi, Pengusaha Advertising Anggia Novita: Saya Merasa Diping-pong

WanitaIndonesianews.com, JAKARTA– Pengusaha Advertising  dan Produser Film Anggia Novita  merasa menjadi korban permainan pihak Asuransi Astra Life dan Bank Permata karena klaim asuransinya ditolak dengan alasan keterlambatan pengajuan klaim.

 

Diketahui kondisi mantan istri Ferry Irawan ini sejak  tahun belakangan menderita stroke. Dia  mengaku kecewa lantaran pihak asuransi dan bank mempersulit pencairan dananya, sementara dirinya selama ini selalu memenuhi kewajiban membayar premi setiap tahunnya.

Seharusnya, sesuai dengan plan yang diambil, Anggia berhak atas klaim manfaat sebesar Rp.4,7 Milyar.

“Saya kan posisinya sedang sakit dan butuh banyak uang untuk upaya penyembuhan, tapi saat saya mau mengklaim asuransi, saya malah diperlakukan dengan tidak baik dan dipersulit oleh karyawan-karyawan asuransi dan bank. Saya dipingpong kesana-kemari”, tutur Anggia, Jumat (6/9/2024).

Pemilik Production House ternama ini tak terima dan merasa tersinggung atas perlakuan yang ia terima. Selain Itu ia merasa tidak dimanusiakan dan diperlakukan tak adil dalam proses pencairan klaim untuk asuransi dengan total premi cukup besar, yaitu senilai Rp.600 juta, sehingga ia pun menggandeng pengacara untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut.

“Kalau permasalahannya adalah keterlambatan pengajuan klaim, selama ini kan mulai darı menawarkan sampai rutin berkorespondensi itu pihak Bank Permata. Nah, bahkan mereka itu sering datang ke kantor dan rumah saya, lho. Tapi bukannya menginfokan mengenai batasan waktu, dan menyarankan untuk segera mengajukan klaim, malah selalu menawarkan produk-produk investasi baru”, paparnya.

Anggi berharap pihak bank dan asuransi segera memenuhi kewajibannya untuk membayar klaim asuransi miliknya.

“Iya, seharusnya mereka melihat darı sisi kemanusiaan juga, apalagi itu uang saya sendiri yang selama ini saya kumpulkan bertahun-tahun,” ungkap Anggia Novita.

Youtuber cantik ini berharap masalahnya dapat terselesaikan dengan baik.

“Saya inginnya pihak asuransi memiliki itikad baik aja untuk menyelesaikan kewajibannya, sehingga masalah pun tidak jadi besar dan melebar kemana-mana,” tegasnya.

Sementara itu Ir. W. Yogi Widodo, SH, M.AK, LLM yang merupakan Kuasa Hukum Anggia Novita sudah melayangkan somasi ke pihak asuransi dan bank.

“Kami melihat ini ada dugaan permufakaatn jahat dan tindak pidana lainnya yang disengaja dilakukan oleh mereka. Jika nanti somasi kami tidak digubris, maka kami akan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya,” tandasnya.