Wanitaindonesianews.com, JAKARTA–Pelanggaran hak cipta kini semakin sulit diatasi karena sifatnya yang bisa terjadi tanpa terdeteksi dan melintasi batas-batas negara. Menjadi pembicara dalam talkshow Sosialisasi 4 Pilar MPR RI seputar UU Hak Cipta, Anggota DPR RI, Melly Goeslaw sekaligus musisi dan pencipta lagu menyerukan UU Hak Cipta harus mampu merespon perkembangan teknologi terbaru seperti blockchain, NFT, dan kecerdasan buatan (AI), untuk memastikan perlindungan karya di dunia digital.
Dikatakan Melly, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap individu yang memiliki pemikiran, imajinasi, dan kreativitas adalah aset berharga bagi bangsa.
Mereka menciptakan karya yang tidak hanya memperkaya budaya, tetapi juga membuka lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian. Sebuah bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati, melindungi, dan mendukung insan kreatifnya.
“Hari ini, saya merasa terhormat dapat berdiri di depan para pemikir, pencipta, dan praktisi yang telah banyak menyumbang untuk negeri ini. Kegiatan ini sejalan dengan implementasi Empat Pilar MPR RI, khususnya dalam memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), sebuah elemen penting dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan budaya kita di tengah arus globalisasi,” tutur Politisi Partai Gerindra,ini.
Di era digital yang berkembang pesat, teknologi mempermudah akses, distribusi, dan penggunaan karya cipta.
Namun, menurut Melly kemajuan ini juga membawa tantangan besar.
Pelanggaran hak cipta kini semakin sulit diatasi karena sifatnya yang bisa terjadi tanpa terdeteksi dan melintasi batas-batas negara.
Peraturan yang ada saat ini belum sepenuhnya siap untuk menanggapi kemajuan teknologi dan dinamika industri kreatif yang terus berkembang.
Banyak pihak yang belum menyadari pentingnya perlindungan hak cipta serta mekanisme pengelolaannya yang transparan dan efektif.
“Untuk itu, langkah-langkah strategis yang perlu diambil untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut. Pertama, UU Hak Cipta harus mampu merespon perkembangan teknologi terbaru seperti blockchain, NFT, dan kecerdasan buatan (AI), untuk memastikan perlindungan karya di dunia digital.
Kedua, penggunaan teknologi pemantauan secara otomatis yang dapat melindungi karya cipta secara real-time sangat penting, guna mencegah pelanggaran hak cipta yang masif,” ujar istri musisi Anto Hoed, itu.
Tiga, menjamin agar kontribusi ekonomi dari dunia digital dapat mengalir dengan adil ke para pencipta dan masyarakat, serta memastikan negara memperoleh manfaat yang sesuai.
“Perjuangan untuk melindungi hak cipta juga harus mengatasi tantangan pelanggaran lintas negara, dengan kerjasama internasional yang lebih erat. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi Pancasila, kita harus memperhatikan prinsip keadilan dalam melindungi hak cipta. Perlindungan ini tidak hanya penting untuk musisi, tetapi juga bagi seniman, penulis, fotografer, pembuat film, dan semua profesi kreatif lainnya yang menyumbang pada kemajuan budaya dan perekonomian bangsa,” jelasnya.
Melly menambahkan, perjalanan transformasi dari era fisik ke era digital memberikan peluang besar, jika dikelola dengan bijak.
Dari vinil dan CD, hingga MP3, streaming, blockchain, dan AI, inovasi ini membawa perubahan gaya hidup dan bisnis. Namun, inovasi ini juga memerlukan pengaturan hukum yang lebih relevan dan futuristik, agar dapat memastikan keberlanjutan dan perlindungan yang adil bagi semua pihak.
“Kegiatan hari ini adalah langkah awal dari perjuangan kita bersama untuk memastikan perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, adil, dan berdaya saing. Hal ini bukan hanya tentang menjaga karya kreatif masa kini, tetapi juga menciptakan warisan yang dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Sebagai bagian dari Empat Pilar MPR RI, mari kita jadikan perlindungan hak cipta sebagai salah satu upaya nyata dalam memperkokoh perekonomian nasional, memperkuat budaya bangsa, dan menjaga kedaulatan negara,” pungkas Melly.