Hal tersebut terlihat dari kesibukan sejumlah pekerja proyek yang tengah bersih-bersih di seluruh area restoran yang terletak di Jl. Imam Bonjol,Menteng tersebut , pada sehari sebelumnya.
“Rencana besok (Rabu, 18 Desember 2024) restorannya buka,” kata seorang pekerja proyek yang tengah bekerja di lokasi kepada awak media yang memantau pada Selasa sore, 17 Desember 2024.
Sebagaimana diketahui, bangunan ini merupakan rumah tinggal satu lantai yang kini telah beralih fungsi sebagai restoran dua lantai.
Kendati berbagai protes tertuju pada pembangunan restoran makanan Jepang ini , sang pemilik Herry Jefran bergeming.
Bermula dari renovasi rumah di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Oktober 2022 yang dinilai melanggar aturan. Namun dari pada pembangunan berikutnya yang dimulai pada Agustus 2024, telah berubah peruntukkannya. Terpampang jelas tulisan Sushi Toku Menteng, nama restoran itu.
Bahkan jika sebelumnya merupakan rumah tinggal dengan satu lantai, kini menjadi dua lantai.
Dari pantauan di lokasi, terlihat jelas nama restoran Sushi Toku terpampang di pintu masuk. Sedangkan di bagian gerbang, tulisan Sushi Toku masih tertutup banner polos berwarna putih.
Renovasi rumah hunian menjadi restoran ini mengundang kontroversi.
Meski sudah ditegur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta pembangunannya tak berhenti.
Awal jadi masalah adalah karena renovasi ini disertai penebangan pohon tanpa mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP).
Penebangan pohon ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Renovasi bangunan untuk restoran Sushi Toku ini juga diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) meski sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kelas B.
Renovasi bangunan menjadi rumah tinggal ini juga mendapat protes dari Kedutaan Besar Bulgaria.
Protes tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri.
Dalam suratnya yang beredar, Kedutaan Bulgaria menganggap renovasi gedung setinggi dua lantai itu berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan kawasan diplomatik Bulgaria.
“The Embassy would like to express its apprehension that such a commercial use of the property at Jl Imam Bonjol No 32 may interfere with the diplomatic functions of the Embassy and could potentially be in conflict with the diplomatic nature of the area,” tulis surat tertanggal 22 Oktober 2024.
Pihak perwakilan Sushi Toku, Irham, membantah telah melanggar aturan. Renovasi rumah yang kemudian disulap menjadi restoran itu telah mengantongi izin yang legal.
“Kami sudah mengurus semua perizinan terkait renovasi bangunan untuk usaha restoran ini. Tidak ada yang kami langgar. Semua sah secara hukum dan sudah mendapat persetujuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ucapnya ketika memberi konfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, renovasi rumah yang mengubah tata letak dari satu lantai menjadi dua lantai itu menuai protes dari warga sekitar.
Pantauan di lokasi, terpampang papan informasi berisi izin renovasi bangunan kelas B dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta.
Pemilik usaha ketika dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut juga sulit ditemui dengan alasan sebagaimana disampaikan Irham, tengah ada meeting.