Singkirkan Stigma Negatif, SPA Kini Diakui Sebagai Pelayanan Kesehatan Tradisional

Wanitaindonesianews.com, JAKARTA — Sebuah langkah penting diambil Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan Nomor 19/PUU-XXII/2024, yang menetapkan SPA sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional. Keputusan ini diumumkan pada Jumat (9/1) di Gedung MK, Jakarta. Penetapan tersebut menjadi angin segar bagi industri SPA di Indonesia, yang sebelumnya digolongkan sebagai jasa hiburan setara dengan diskotek dan karaoke berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) huruf L dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

MK menekankan bahwa SPA, meskipun asal-usul namanya berasal dari Belgia, telah berkembang di Indonesia dengan memanfaatkan metode perawatan berbasis tradisi lokal. Praktik ini dinilai memberikan manfaat kesehatan yang holistik, sehingga layak dimasukkan sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional, bukan hiburan.

Keputusan ini disambut positif oleh Asosiasi SPA Indonesia (ASPI) yang beranggotakan berbagai pelaku industri SPA seperti Martha Tilaar SPA, Mustika Ratu, Bali Cantik, dan lainnya. Dalam konferensi pers yang diadakan di Hotel IBIS Jakarta Raden Saleh, ASPI menyampaikan harapannya agar penyesuaian kategori ini juga diikuti dengan kebijakan pajak yang lebih adil.

Wulan Tilaar selaku Direktur Martha Tilaar Spa menyebutkan jika pihaknya sangat bersyukur dengan keputusan MK tersebut. “Hal ini akan sangat berpengaruh pada kelangsungan dan pertumbuhan bisnis spa, kepuasan pelanggan, dan penyerapan tenaga kerja,” ungkapnya seusai konferensi pers terkait Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Spa sebagai Pelayanan Kesehatan Nasional tersebut.

Selain mendukung pengakuan SPA sebagai layanan kesehatan tradisional, ASPI dan Martha Tilaar SPA juga berkomitmen mempromosikan ethnowellness, yang mengedepankan perawatan berbasis tradisi dan kekayaan alam nusantara. Langkah ini juga selaras dengan program Wellness Tourism yang tengah didorong pemerintah.

Pada April 2025 mendatang, Martha Tilaar SPA akan menjadi tuan rumah Asia Pacific SPA & Wellness Coalition (APSWC) Conference di Indonesia. Acara ini mengusung tema “Harmony in Nature” dan akan menghadirkan berbagai kegiatan seperti diskusi, penghargaan APSWC Awards, dan tur kesehatan.

ASPI mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk akademisi, pengacara, dan asosiasi lainnya yang turut mendukung perjuangan ini. Harapannya, industri SPA di Indonesia dapat semakin profesional, terstandarisasi, dan diakui sebagai pilar penting dalam kesehatan holistik masyarakat.

Wulan melanjutkan keputusan MK itu dapat membantu tempat usaha spa bisa kembali berkembang setelah melewati masa-masa sulit, mulai dari dampak pandemi covid-19 hingga tingginya beban pajak yang dikenakan pada usaha SPA membuat sejumlah cabang di berbagai daerah menghadapi kendala operasional hingga ancaman penutupan.

Ia merinci saat ketentuan pajak diberlakukan di awal 2024, beberapa outlet Martha Tilaar Spa mengeluhkan besaran pajak yang dikenakan seperti cabang Ciawi sebesar 50%, Pangkalan Bun 75%, Palembang 40%, Pontianak 4

0%, Bengkulu 40%, bahkan ada yang mengajukan penutupan outlet. “Martha Tilaar Spa juga sudah mengajukan insentif pajak tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari Dispenda setempat,” jelasnya lagi.

Ia mengakui imbas penetapan pajak sangat berdampak pada jumlah kunjungan tamu di seluruh outlet. Para tamu mengeluhkan besaran biaya yang mereka harus keluarkan untuk perawatan. “Karena itu, perjuangan kami belum selesai, ke depannya kami harus melakukan audiensi ke berbagai pihak, pemangku kepentingan, serta sosialisasi ke pelaku industri spa. Idealnya, pajak yang dibebankan untuk industri spa sekitar 10%,” ucap dia.

“Kami sangat bersyukur, namun perjuangan belum selesai. Kami akan terus melakukan audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi keputusan ini berjalan baik,” tambah Wulan.

Tak hanya itu, dengan pengakuan resmi ini, stigma negatif yang sebelumnya melekat pada layanan SPA diharapkan sirna, sehingga masyarakat dapat lebih memahami manfaat kesehatan yang ditawarkan SPA sebagai bagian dari budaya dan tradisi bangsa.