Wanitaindonesianews.com, JAKARTA-Kisruh berkepanjangan antara penyanyi dan pencipta lagu terkait royalti dan hak cipta, mendapat kritikan dari Candra Darusman, selaku Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Yang terbaru kasus saling gugat antara penyanyi kenamaan dan pencipta lagu yang berakhir di pengadilan, hingga kini masih menjadi perbincangan di publik.
Candra sangat menyayangkan kejadian ini, karena apabila disikapi dengan kepala dingin, penyanyi dan pencipta lagu bisa saling bersinergi tanpa harus gontok-gontokan yang akan saling merugikan.
“Sayangnya semua kasus ini tidak melalui tahap mediasi,” ujar Candra Darusman saat ditemui di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta Pusat, Jumat 20 Juni 2025.
“Harusnya masih dilakukan dengan sesi mediasi. Sejak awal kalau timbul masalah bisa diserahkan ke mediasi, yaitu ada dua ya, ke BANI, Badan Arbitrasi Nasional Indonesia, atau ke BAMHKI, Badan Arbitrasi dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual. Saya yakin, saya percaya, bisa selesai sebenarnya,” tutur Dewan Pembina FESMI (Federasi Serikat Musisi Indonesia) ini, lagi.
Terkait kisruh antara Vidi Aldiano dan Keenan Nasution yang saat ini masih bergulir, Candra tak bisa menentukan siapa yang salah.
Dalam paparannya, ia bahkan menyinggung pengetahuan masyarakat Indonesia mengenai mediasi.
“Bukan hanya di musik ya, tapi di kasus perdata, pidana, di Indonesia ini tuh gak laku tuh BANI. Mereka lebih sering ke pengadilan. Karena hasil pengadilan bisa dimusyawarahkan. Tapi kalau BANI, mediasi, itu akhirnya win-win sebenarnya,” urainya.

Pada acara diskusi LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) Berbasis Musik Tradisi Nusantara, Candra juga menyosialisasikan LKM sebagai institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang bertujuan melindungi dan mengelola hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait karya musik tradisi nusantara.
Lembaga ini terbentuk atas kolaborasi Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek dan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham sebagai wujud komitmen melindungi kebudayaan dan kekayaan karya seni tradisi bangsa Indonesia.
Proses pembentukan LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara difasilitasi oleh Direktorat PMM (Perfilman, Musik dan Media Baru) Ditjen Kebudayaan, dan Kemendikbudristek.
Dalam mempersiapkan pembentukan lembaga ini, Direktorat PMM bekerjasama dengan Yayasan Kokarindo (Komunikasi Karawitan Indonesia) sebagai mitra kolaborasinya.
Sementara itu, Ketua Umum LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara, Shatria Dharma Sumarsana menambahkan dibentuknya lembaga ini merupakan rekomendasi dari Kongres Musik Indonesia (KAMI) yang dilaksanakan di Kota Ambon, Maluku pada 7-9 Maret 2018 lalu.
“Tujuannya untuk mendorong perlindungan dan pengembangan ekosistem musik etnik melalui pertukaran musisi antar daerah, kepastian berkelanjutan lingkungan dan sumberdaya alam serta pemberlakuan mekanisme pembagian manfaat yang layak atas segala bentuk pemanfaatan musik etnik,” tutur Shatria.
Selain itu, pembentukan lembaga ini juga merupakan rekomendasi Kongres Musik Tradisi Nusantara yang diselenggarakan pada 20-30 Agustus 2021, yaitu
“mendorong pembentukan LMK Musik Tradisi Nusantara, antara lain LMK Hak Cipta dan Hak Terkait”.
Kegiatan ini melibatkan kurang lebih 40-50 peserta yang berasal dari para pelaku, pengguna, pemerhati, dan pemangku kebijakan musik tradisional antara lain pencipta musik tradisional, pemain musik tradisional, penyelenggara event musik tradisional, akademisi musik tradisional, budayawan, instansi pemerintah, dan media.