JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Anis Byarwati, menaruh perhatian serius terhadap dugaan gagal bayar pada platform Dana Syariah Indonesia. Kasus ini dinilai memiliki implikasi besar terhadap integritas prinsip syariah dalam industri jasa keuangan.
Menurut Anis, fintech berbasis syariah tidak hanya tunduk pada regulasi keuangan, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dan etika yang lebih tinggi.
Prinsip keadilan (‘adl), amanah, transparansi (shidq), serta perlindungan terhadap pihak yang lemah menjadi fondasi utama dalam transaksi keuangan syariah.
Ketika dana masyarakat tertahan tanpa kepastian penyelesaian, persoalan yang muncul tidak lagi sekadar risiko bisnis, tetapi berpotensi menjadi penyimpangan nilai yang harus dicermati secara serius.
“Label syariah bukan sekadar identitas, tetapi komitmen moral. Ketika dana masyarakat tidak dikelola dan dikembalikan secara bertanggung jawab, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan syariah itu sendiri,” ujar Anis di Jakarta, 3 Januari 2026.
Dorongan Transparansi dan Tanggung Jawab Perusahaan
Dalam konteks tersebut, Dana Syariah Indonesia didorong untuk menunjukkan itikad baik melalui langkah konkret, mulai dari membuka kondisi perusahaan secara transparan hingga menyusun rencana penyelesaian kewajiban yang jelas dan terukur.
Selain itu, komunikasi yang jujur dan berkelanjutan kepada para pemberi dana dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Ketidakjelasan informasi dan penundaan penyelesaian berisiko menimbulkan persepsi moral hazard yang dapat merusak citra industri fintech syariah secara luas.
Peran Strategis OJK dalam Pengawasan
Di sisi lain, Anis menegaskan peran penting Otoritas Jasa Keuangan dalam memastikan prinsip syariah tidak berhenti pada aspek akad semata, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan konsumen.
“Peran OJK sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip syariah tidak berhenti pada akad, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan kepada pemberi dana,” tegas Anis.
Ia menilai pengawasan yang konsisten dan penegakan tata kelola yang baik diperlukan agar ekosistem keuangan syariah dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Perkembangan kasus Dana Syariah Indonesia diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama bagi pelaku industri untuk memperkuat standar etika, tata kelola, serta manajemen risiko.
“Saya berharap penyelesaian kasus dapat dilakukan secara konstruktif sehingga hak-hak masyarakat terpenuhi, prinsip syariah tetap terjaga, dan kepercayaan publik terhadap keuangan syariah nasional tetap kokoh,” pungkasnya.

