January 14, 2026

Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Seorang Notaris Dilaporkan ke MPD

Wanitaindonesianews.com, JAKARTA– Integritas profesi notaris kembali dipertanyakan. Seorang notaris di wilayah Jakarta Barat dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris atas dugaan pelanggaran kode etik, mulai dari penahanan sertifikat klien, pembuatan akta yang dinilai tidak netral, hingga proses pemeriksaan etik yang dianggap sarat kejanggalan dan minim transparansi.

Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum klien, Rinto E. Paulus Sitorus, SH, MH, dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Rinto menegaskan, laporan ini diajukan sebagai bentuk kontrol terhadap praktik kenotariatan yang dinilai menyimpang dari prinsip kehati-hatian, independensi, dan perlindungan hukum bagi para pihak.

“Kami tidak menuduh, tetapi menyampaikan fakta dan dugaan yang harus diuji secara objektif. Ketika notaris diduga tidak netral dan justru berpotensi merugikan salah satu pihak, maka fungsi pengawasan harus benar-benar bekerja,” ujar Rinto, yang juga Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DPC Jakarta Barat.

Menurut Rinto, persoalan bermula dari kerja sama bisnis antara kliennya dan pihak lain yang sejak awal disepakati sebagai penyertaan modal atau pembelian saham dengan komposisi kepemilikan masing-masing 50 persen.

Namun dalam praktiknya, skema tersebut diduga dialihkan secara sepihak menjadi hubungan utang-piutang yang kemudian dituangkan dalam sejumlah akta notaris.

“Ini yang menjadi masalah serius. Substansi perjanjian berubah, tetapi klien kami mengaku tidak pernah memberikan persetujuan sadar atas perubahan tersebut. Akta justru mengesankan seolah-olah klien kami adalah pihak yang berutang,” jelasnya.

Rinto menilai terdapat ketimpangan posisi tawar yang signifikan dalam proses penandatanganan akta. Kliennya disebut berada dalam kondisi tertekan dan tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai konsekuensi hukum dari dokumen yang ditandatangani.

“Dalam situasi seperti ini, peran notaris seharusnya menjadi penyeimbang dan pelindung hukum, bukan malah memperkuat posisi salah satu pihak,” tegasnya.

Sorotan tajam juga diarahkan pada pencantuman nilai aset dalam akta. Ruko yang berada di kawasan strategis Jakarta disebut hanya dinilai Rp1,5 miliar per unit, angka yang menurut pelapor jauh dari harga pasar wajar.

“Penilaian aset yang tidak rasional ini patut dipertanyakan. Apakah notaris melakukan verifikasi yang layak, atau justru membiarkan nilai tersebut dicantumkan tanpa kehati-hatian?” ujar Rinto.

Selain itu, ia mempertanyakan alur transaksi keuangan yang dijadikan dasar seolah-olah terjadi jual beli. Menurutnya, dana yang sempat masuk ke rekening klien hanya bersifat sementara dan tidak pernah dimaksudkan sebagai pembayaran atas penjualan aset.

“Faktanya, aset tidak pernah diniatkan untuk dijual. Namun rangkaian akta dan alur dana dibangun seolah-olah ada transaksi jual beli yang sah. Ini yang kami nilai sebagai pengaburan fakta hukum,” katanya.

Tak berhenti pada substansi perkara, Rinto juga mengkritisi proses pemeriksaan di MPD Notaris Jakarta Barat. Ia menilai mekanisme sidang etik belum mencerminkan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

“Pemeriksaan etik idealnya menjadi ruang klarifikasi yang adil. Jika sejak awal sudah terkesan menyimpulkan, maka kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas akan semakin tergerus,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penahanan sertifikat klien yang hingga kini belum dikembalikan, meskipun perkara perdata terkait telah diputus oleh pengadilan. Kondisi ini dinilai memperpanjang ketidakpastian hukum bagi klien.

“Putusan pengadilan seharusnya menjadi rujukan. Jika tidak ada dasar hukum yang kuat, penahanan sertifikat justru bisa dinilai sebagai tindakan yang melampaui kewenangan,” kata Rinto.

Meski bersikap kritis, Rinto menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan mekanisme pengawasan yang sedang berjalan. Ia berharap Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris DKI Jakarta mampu menjalankan fungsi korektif secara tegas dan independen.

“Kasus ini bukan semata-mata soal klien kami, tetapi menyangkut marwah profesi notaris dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak notaris yang dilaporkan maupun MPD Notaris Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan.

Redaksi's avatar

By Redaksi

Related Post