February 10, 2026

Kasus Dugaan Penganiayaan WNA Filipina di Jakarta Masuki Tahap Restorative Justice

Wanitaindonesianews.com, JAKARTA-Upaya penyelesaian kasus dugaan penganiayaan terhadap warga negara asing asal Filipina kini memasuki babak baru. Korban bernama Marigen Feonnah Mae Imperial Paz atau Megan mendapat pendampingan hukum dari Sunan Kalijaga, Shanker RS dan tim.

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan dugaan kekerasan fisik dan psikologis yang diduga dilakukan oleh mantan kekasihnya.

Terduga pelaku disebut merupakan anak dari pengusaha tambang batu bara ternama.

Sunan Kalijaga menyampaikan bahwa dugaan kekerasan dialami korban secara berulang dalam kurun waktu sekitar sepuluh bulan.

Puncak kejadian disebut terjadi pada 1 November 2025 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta.

“Klien kami mengalami kekerasan fisik dan trauma psikologis serius,” kata Sunan Kalijaga.

Ia menjelaskan, korban diduga mengalami tamparan, pembantingan, serta luka memar yang terlihat jelas di bagian wajah dan lengan.

Korban Masih Jalani Terapi Psikologis
Selain mengalami luka fisik, korban hingga kini masih menjalani terapi psikologis secara intensif.

Pendampingan medis dan pemulihan mental terus dilakukan karena dampak trauma yang dialami dinilai cukup berat.

Tim kuasa hukum menilai proses pemulihan membutuhkan waktu panjang dan perhatian khusus.

Restorative Justice Difasilitasi Polres Metro Jakarta Pusat
Perkembangan terbaru terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, saat Polres Metro Jakarta Pusat memfasilitasi pertemuan restorative justice atas undangan resmi kepolisian.

Dalam pertemuan tersebut, korban hadir sebagai pelapor. Sementara pihak terlapor diwakili oleh kuasa hukum dan didampingi ayah kandungnya. Pertemuan berlangsung di Polres Metro Jakarta Pusat.

Sunan Kalijaga Apresiasi Langkah Kepolisian
Sunan Kalijaga mengapresiasi inisiatif kepolisian yang mengedepankan pendekatan restoratif dalam penanganan perkara ini.

Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

“Kami menghargai langkah kepolisian mengedepankan penyelesaian kekeluargaan,” ujarnya.

Menurut Sunan, perkara ini berawal dari hubungan personal antara korban dan terlapor yang sebelumnya memiliki kedekatan.

Pihak Terlapor Tunjukkan Itikad Baik
Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor menyampaikan itikad baik melalui kuasa hukum dan orang tua.

Keluarga terlapor menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab, termasuk membuka ruang perdamaian.

“Korban menyetujui perkara diarahkan ke ranah kekeluargaan,” kata Sunan Kalijaga.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada kesepakatan damai yang tertuang secara tertulis. Proses masih menunggu pertemuan lanjutan.

Tanggung Jawab Pemulihan Jadi Poin Penting
Salah satu poin utama dalam pembahasan adalah tanggung jawab terhadap kesehatan korban.

Pihak terlapor menyatakan kesediaan menanggung biaya pemulihan fisik dan mental korban.

“Sudah ada pengakuan dan permohonan maaf dari keluarga terlapor,” ujarnya.

Permintaan maaf tersebut disampaikan secara langsung dan dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Kondisi Psikologis Korban Masih Jadi Pertimbangan
Meski ada itikad baik, kondisi psikologis korban masih menjadi perhatian utama. Korban dilaporkan sempat menangis saat bertemu ayah terlapor dalam pertemuan tersebut.

Meski berat secara emosional, korban menyatakan siap bertemu langsung dengan terlapor dalam pertemuan lanjutan yang akan kembali difasilitasi kepolisian.

Kesepakatan Damai Menunggu Keputusan Korban
Apabila tercapai kesepakatan, perdamaian akan dituangkan secara tertulis dan ditandatangani di hadapan pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum.

Kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada tuntutan material berlebihan dalam perkara ini.

Fokus utama adalah tanggung jawab moral, kemanusiaan, serta pemulihan korban.

“Pihak terlapor sudah dua kali hadir dalam proses restorative justice,” katanya.

Polisi Pastikan Netralitas dan Perlindungan Hak Korban
Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan akan terus memantau proses penyelesaian perkara ini.

Kepolisian memastikan netralitas serta perlindungan penuh terhadap hak-hak korban. Keputusan akhir terkait kelanjutan perkara bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.

Redaksi's avatar

By Redaksi

Related Post