October 29, 2025

Teguhkan Legitimasi Organisasi, Ikatan Notaris Indonesia Gelar Uji Kode Etik Notaris Bagi Anggota

Wanitaindonesianews.com, JAKARTA – Ikatan Notaris Indonesia (INI) melalui Pengurus Pusat berencana menggelar Ujian Kode Etik Notaris. Kegiatan tersebut rencananya akan digelar pada Jumat 31 Oktober 2025 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selataan.

Dalam keterangan persnya, Sekretaris Umum INI, Amriyati Amin, SH, MH menjelaskan pelaksanaan ujian kode etik dipusatkan di Jakarta sebagai titik utama.

Namun ujian ini dirancang secara terbuka dan inklusif agar dapat diikuti oleh peserta dari seluruh wilayah Indonesia.

Sekretaris Umum INI, Amriyati Amin, SH, MH

“Ujian ini merupakan bagian dari komitmen INI dalam menegakkan integritas, profesionalisme, dan standar etika notaris sebagai pejabat umum,” ujarnya, Senin, 29 September 2025. 

Sehari sebelumnya, lanjut Amriyati, akan dilakukan rangkaian pembukaan yang diikuti oleh seluruh peserta ujian kode etik.
Selain itu, INI juga akan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Pengurus Pusat yang Diperluas (RP3YD), dilanjutkan dengan kegiatan penyegaran dan peningkatan kelilmuan untuk anggota INI.

Agenda ini rencananya digelar pada 24-26 November 2025.
“Untuk KLB dan RP3YD diperuntukkan bagi pengurus, sedang untuk kegiatan penyegaran dan peningkatan keilmuan ditujukan bagi seluruh notaris Indonesia,” tegas Amriyati.

Adapun agenda utama kegiatan ini adalah pembahasan dan penetapan perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan guna memperkuat tata kelola, memperjelas arah strategis, serta memastikan organisasi tetap adaptif menghadapi perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Kabid Organisasi INI, Abdul Wahab berharap seluruh pengurus baik di tingkat wilayah maupun pusat dapat mengikuti agenda KLB dan RP3YD. sebab kongres merupakan bagian dari pelaksanaan AD/ART dan amanah dari kongres-kongres terdahulu untuk berjalannya organisasi.

“Mudah-mudahan nantinya regulasi organisasi ini semakin sempurna dan dapat menjaga marwah profesi notaris,” tegas Abdul Wahab.

Kabid Organisasi INI, Abdul Wahab

INI sendiri merupakan  organisasi profesi resmi notaris satu-satunya di Indonesia yang telah berdiri sejak 1908. Dengan jaringan nasional dan anggota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, INI terus mengembangkan profesi kenotariatan yang profesional, berintegritas, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan hukum dan sosial masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum INI, Irfan Ardiyansyah juga menyampaikan perkembangan soal gugatan hukum INI yang dilakukan kepengurusan INI juga menyampaikan perkembangan terkait gugatan hukum yang dilakukan INI di bawah kepengurusan Tri Firdaus Akbarsyah.

Dualisme kepemimpinan INI sebenarnya telah berakhir bersamaan terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum tertanggal 16 Januari 2025 yang meneguhkan legitimasi kepengurusan INI di bawaah kepemimpinan Irfan Ardiyansyah.

“Namun kami digugat oleh INI yang lain. Gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  dan PTUN Jakarta. Kini mereka juga naik banding ke Mahkamah Agung,” jelas Irfan.

Terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan No. 169/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel telah menyatakan tidak berwenang mengadili perkara. Demikian pula Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui Putusan No. 79/G/2025/PTUN.JKT tanggal 28 Agustus 2025 menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.

Selain itu, dua gugatan lain di PTUN Jakarta dengan nomor 573/G/TF/2023/PTUN.JKT dan 579/G/TF/2023/PTUN.JKT juga telah dimenangkan oleh INI.

Seluruh putusan tersebut semakin menegaskan posisi sah Pengurus Pusat INI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Irfan Ardiyansyah.

“Fakta ini sekaligus memperlihatkan bahwa pihak penggugat menunjukkan itikad tidak baik dan terkesan mencari-cari pengalih perhatian setelah menolak kesepakatan perdamaian yang telah difasilitasi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta mengabaikan keberlakuan Surat Keputusan Kementerian Hukum tertanggal 16 Januari 2025 yang telah meneguhkan legitimasi kepengurusan INI,” lanjut Irfan.

Terhadap kasus tersebut, Pengurus Pusat INI yang sah tidak akan tinggal diam menghadapi itikad buruk segelintir oknum yang telah merusak nama baik profesi notaris dan menyusahkan anggota, baik Notaris maupun Anggota Luar Biasa (ALB).

Ketua Umum INI, Irfan Ardiyansyah

“Kami akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga marwah perkumpulan, memperjuangkan kepentingan anggota, dan melindungi kehormatan profesi Notaris sebagai pilar penting dalam sistem hukum nasional,” tegas Irfan.

Ia juga mengimbau seluruh anggota INI tetap solid, mengedepankan etika profesi, serta tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang berupaya merusak persatuan organisasi. INI akan terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Hukum, untuk memastikan kepastian hukum, stabilitas organisasi, dan keberlanjutan peran notaris dalam pelayanan publik.

Sebagai bagian dari penataan organisasi dan validasi keanggotaan, Ketua Umum juga mengimbau seluruh Rekan Notaris untuk segera melakukan pendaftaran ulang melalui laman resmi INI di https://www.ikatannotarisindonesia.id/pendaftaran_notaris.

Langkah ini penting untuk memastikan tertib administrasi, keabsahan data anggota, serta penguatan organisasi secara menyeluruh.

Dewi's avatar

By Dewi

Related Post