Wanitaindonesianews.com, JAKARTA–Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (Indonesia Health Law Society) atau MHKI akan menggelar Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 15-16 November 2025. Mengambil tema “Peran MHKI dalam Menyelesaikan Problem Pelayanan Kesehatan antara Fasyankes dan BPJS Kesehatan dalam Perspektif UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”. Kegiatan PIT 2025 sendiri akan diikuti sekitar 400 peserta dari berbagai unsur seperti ilmuan, professional, praktisi, pimpinan institusi dan mahasiswa.
PIT merupakan agenda tahunan yang tertuang di dalam Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga MHKI. PIT bertujuan untuk: Melakukan evaluasi perkembangan keilmuan
hukum kesehatan; membahas isu terkini hukum kesehatan; dan Menyusun kebijakan strategis lainnya guna menyikapi kondisi nasional.
PIT MHKI akan berlangsung dua hari, tanggal 15-16 November 2025, di Auditorium Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pemilihan Kota Banjarmasin didasarkan atas Keputusan PP. MHKI. (Sekretaris Jenderal), selaku penanggung jawab PIT.
“Menurut rencana akan dihadiri lebih dari 400 orang ilmuan, profesional, praktisi, pimpinan institusi kesehatan dan BPJS Kesehatan, mahasiswa dan masyarakat pemerhati hukum kesehatan dari berbagai daerah. Insya Allah Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, H.Muhiddin yang akan membuka acara PIT,” ungkap Dr. dr. Efrila Hamzah, SH, MH, Ketua Umum MHKI melalui keterangan pers yang digelar secara daring.
Turut hadir dalam keterangan pers, yaitu Wakil Ketua MHKI, dr. Zaenal Abidin dan Sekjen MHKI dr. Nirwan Satria, Sp.An-TI dan dr. Sigit.
dr. Sigit selaku Ketua Panitia PIT menambahkan pada Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) kali ini akan banyak agenda bernuansa keilmuan, dengan menghadirkan sejumlah pakar kesehatan, antara lain: dr. Azhar Jaya, S.H.,S.K.M., MARS (Kemenkes), Dr. dr. Mahesa Pranadipa Maykel, M.H., MARS.(DJSN), Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK (Dirut BPJS Kesehatan),Dr. dr. Muhammad Nasser, Sp.KK., D.Law (Pakar Hukum Kesehatan/Pendiri
MHKI) Dr. Machli Riyadi, S.H., M.H. (Pakar Hukum Kesehatan), dan dr. Among Wibowo, M.Kes., Sp.S. (Praktisi Kesehatan).
“Selain itu, sebanyak 30 judul makalah dari panitia dan peserta pun akan dibahas di dalam kelas-kelas kecil. Tema yang diangkat, Peran MHKI dalam Menyelesaikan Problem Pelayanan Kesehatan antara Fasyankes dan BPJS Kesehatan dalam Perspektif UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” papar dr Sigit.
Adapun tema tersebut diangkat dengan beberapa pertimbangan, yaitu:
Pertama, karena dalam keseharian seringnya muncul masalah sampai perselisihan (dispute) antara fasyenkes dan BPJS
Kesehatan.
Kedua, karena fasyankes dan BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang berbeda. Fasyankes yang mengurus pelayanan kesehatan belandaskan UU No.17 Tahun 2023, sedang BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik, yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan didasarkan pada UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan Sosial.
Dengan regulasi yang berbeda tersebut, tidak menutup kemungkinan terjadi pertentangan regulasi (clash of laws).
Ketiga, karena MHKI memiliki mandat keilmuan untuk berperan sebagai Jembatan Hukum, memastikan bahwa UU Kesehatan dan UU SJSN serta UU BPJS berjalan harmonis.
“MHKI dapat berperan dari problem solver sampai policy driver. Berperan dari fasilitator kajian dan dialog, mediator, sampai advokator reformasi regulasi yang berbasis bukti ilmiah hukum,” ujarnya.

