Wanitaindonesianews.com – Anggota DPR RI sekaligus pekerja seni Melly Goeslaw mengikuti rapat bersama Kongres Wanita Indonesia (Kowani) di gedung parlemen baru-baru ini. Rapat yang digagas oleh Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas intensif RUU PPRT yang telah lama dinantikan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut RapatMelly Goeslaw memberikan pandangan dan masukan strategis dalam rangka memperkuat substansi perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia.
Sementara KOWANI menegaskan bahwa RUU PPRT merupakan instrumen hukum yang sangat penting untuk mengakhiri praktik eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi terhadap jutaan PRT, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak perempuan.
KOWANI juga mendorong agar negara hadir secara nyata dalam menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan PRT sebagai bagian dari warga negara yang setara di hadapan hukum.
Melly Goeslaw dalam penyampaiannya menekankan bahwa PRT tidak boleh lagi dipandang sebagai pekerja kelas dua. Ia menyatakan bahwa kehadiran RUU PPRT bukan hanya soal hubungan kerja, tetapi menyangkut martabat manusia, keadilan sosial, dan perlindungan kelompok rentan.
“Negara harus berani melindungi mereka yang selama ini bekerja di ruang privat, tetapi justru paling minim perlindungan hukum,” tegas Melly.
Melly juga menggarisbawahi pentingnya pengaturan yang jelas mengenai jam kerja, upah layak, jaminan sosial, perlindungan dari kekerasan, serta mekanisme pengaduan yang efektif dan berpihak pada korban.
Baleg DPR RI menyambut baik masukan dari KOWANI dan Melly Goeslaw sebagai bagian dari partisipasi publik dan penguatan substansi RUU. Seluruh pandangan yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rumusan pasal demi memastikan RUU PPRT benar-benar menjawab kebutuhan riil para pekerja rumah tangga di lapangan.
Rapat Panja ini menandai komitmen serius DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT sebagai wujud keberpihakan negara terhadap pekerja rumah tangga, perempuan, dan kelompok rentan, serta sebagai langkah maju dalam mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

