JAKARTA – Kuasa hukum Safira, Agustinus Nahak, bersama tim memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait sejumlah pernyataan dan somasi yang dilayangkan pihak MM melalui kuasa hukumnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik sekaligus menegaskan bahwa perkara ini berorientasi pada perlindungan dan kepentingan terbaik anak-anak.
Agustinus menekankan bahwa isu yang dihadapi kliennya bukanlah konflik rumah tangga antara suami dan istri, melainkan persoalan pemenuhan hak dan perlindungan anak. Ia juga menegaskan status Safira sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional atas perlindungan negara.
“Kehadiran Safira bersama anak-anak di Indonesia bukan bentuk pelarian, melainkan langkah perlindungan yang dilakukan dengan izin serta demi keselamatan dan kesehatan psikologis anak-anak,” ujar Agustinus.
Posisi Safira Dinilai Jelas dan Konsisten
Menurut kuasa hukum, sikap Safira sejak awal sangat jelas. Kliennya tidak menghendaki konflik berkepanjangan, tidak berniat membuka kembali persoalan masa lalu, serta tidak pernah berupaya memutus hubungan antara anak dan ayah kandungnya.
“Yang diminta hanya satu, anak-anak dapat hidup aman dan memperoleh hak nafkah serta perlindungan dari ayah kandungnya,” kata Agustinus.
Ia menegaskan bahwa kewajiban nafkah anak merupakan tanggung jawab hukum seorang ayah.
Tanggung jawab tersebut, menurutnya, tidak boleh dipahami sebagai bentuk kemurahan hati, apalagi dijadikan alat tekanan dalam konflik orang dewasa.
“Hidup terpisah tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Fokus perkara ini bukan menang atau kalah, melainkan memastikan anak-anak tidak menjadi korban konflik orang dewasa,” tegasnya.
Menanggapi permintaan penghapusan (take down) video dan konten media yang diajukan pada 23 dan 29 Januari 2025, kuasa hukum Safira menyatakan keberatan dan menolak permintaan tersebut.
Agustinus menilai pernyataan Safira kepada media disampaikan berdasarkan fakta yang dialami langsung.
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan diri dan anak-anak setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu dan muncul dugaan tekanan psikologis.

“Tidak ada unsur pencemaran nama baik dalam pernyataan tersebut,” ujarnya.
Hak Bertemu Anak Tetap Dijaga
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa hak ayah untuk bertemu anak tetap terbuka dan tidak pernah ditutup. Namun, pelaksanaannya harus melalui koordinasi kuasa hukum, disepakati waktu dan mekanismenya, serta mengedepankan kepentingan dan kondisi psikologis anak.
Saat ini, salah satu anak masih menjalani pendampingan psikolog akibat dampak konflik keluarga. Oleh karena itu, Agustinus menegaskan pertemuan orang tua dan anak tidak boleh menjadi ruang tekanan ataupun ajang saling menyalahkan di hadapan anak.
Landasan Hukum Perlindungan Anak
Agustinus menegaskan langkah Safira membawa anak-anak ke Indonesia sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 26 yang mengatur kewajiban orang tua untuk mengasuh, memelihara, dan melindungi anak.
“Langkah tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak primer anak, bukan pelanggaran hukum,” katanya.
Imbauan Redam Konflik Demi Anak
Di akhir pernyataannya, kuasa hukum Safira mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan tekanan psikologis terhadap Safira dan anak-anak serta tidak lagi membangun narasi menyesatkan seolah-olah kliennya melarikan diri.
Somasi dan tanggapan hukum, kata Agustinus, akan tetap direspons secara tertulis dan profesional. Namun, ia menekankan pentingnya menurunkan eskalasi konflik demi masa depan anak-anak.
“Ini bukan soal ego orang dewasa. Yang kami perjuangkan adalah masa depan anak-anak agar tetap terlindungi secara fisik dan psikologis,” tutup Agustinus.

