Wanitaindonesianews.com, JAKARTA — Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) resmi mengantongi hak paten atas logo dan merek organisasi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
Sertifikat dengan nomor pendaftaran IDM001424169 tersebut diserahterimakan di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Rabu (1/4/2026).
Penyerahan dilakukan oleh konsultan HAKI, Ryan Hartono dari Harmet & Co kepada Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana, dan disaksikan Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir.
Indah Kirana menyampaikan bahwa pendaftaran logo menjadi langkah penting untuk memastikan kepemilikan sah organisasi terhadap identitasnya.
“Ini tadi kan agendanya logo ya. Pendaftaran logo merek. Supaya logo tersebut resmi milik organisasi IKWI,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat terjadi persoalan ketika logo IKWI didaftarkan oleh individu.
“Selama ini kan IKWI sudah lama. Tapi tiba-tiba kita kaget ada logo kita didaftarkan oleh individu. Ketum IKWI yang kemarin, yang mendaftarkan secara pribadi,” tutur Indah.
Antisipasi Sengketa Kepemilikan Logo
Indah menegaskan, pendaftaran oleh individu dapat menimbulkan dampak serius bagi organisasi, termasuk potensi kehilangan hak penggunaan logo.
Ditambahkan indah jika dia mendaftarkan secara organisasi, milik organisasi itu bagus. Namun karena milik pribadi, nanti kita begitu menang kemarin kita enggak bisa pakai logonya. Karena sudah dimiliki oleh orang pribadi itu.”
Dengan disahkannya sertifikat ini, IKWI kini memiliki kepastian hukum atas logo organisasi.
“Kalau tidak, orang bisa saja, ‘eh kamu kok pakai merk IKWI? Itu punya gue loh, datanya.’ Jadi kita enggak berwenang lagi menggunakan logo IKWI yang kita gunakan sekarang.”
Jaminan Legalitas Hingga 10 Tahun
Indah Kirana menyebut, hak paten ini memberikan perlindungan hukum bagi IKWI selama 10 tahun ke depan.
“Sekarang sudah aman, sudah 10 tahun ke depan kita sudah aman. Mungkin 10 tahun lagi kita daftar ulang lagi.”
Ia menambahkan, kepastian ini akan memperkuat langkah organisasi dalam menjalankan program kerja.
“Ini bisa untuk langkah-langkah dari IKWI, program-program kerja apa jadi lebih mantap dengan adanya logo? Iya, betul.”
PWI Apresiasi Kepastian Hukum IKWI
Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir, menyambut positif legalitas yang kini dimiliki IKWI.
Secara khusus, Akhmad Munir juga mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Ryan Hartono dari Harmet & Co atas dedikasinya membantu memperjuangkan pendaftaran merk logo/lambang PWI dan IKWI.
“Kita bersyukur bahwa logo IKWI sudah mendapat patent. Sehingga kita sudah memiliki kepastian logo IKWI sudah betul-betul milik organisasi IKWI,” kata Ahmad.
Ia menambahkan bahwa kepastian hukum ini membuat IKWI dapat menjalankan aktivitas organisasi secara legal di bawah naungan PWI.
“Sehingga kita bisa dengan leluasa atau legal, leguasa dan legal bahwa kegiatan dengan logo dan IKWI dan kegiatannya itu betul-betul sebuah organisasi yang berada di dalam naungan PWI,” pungkasnya.
Dengan disahkannya hak paten logo, IKWI tidak hanya mengamankan aset intelektualnya dari potensi klaim pihak lain, tetapi juga memperkuat identitas dan fondasi hukum organisasi dalam menjalankan berbagai program ke depan.

