Ahli Ilmu Hukum Pidana Umum: NikMir Langgar Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

WanitaIndonesianews.com, JAKARTA–Pihak kepolisian dianggap terlalu lunak terhadap artis kontroversi Nikita Mirzani. Dalam proses penyidikan, harusnya saksi atau tersangka sudah berada di ruang pemeriksaan. Bukan polisi yang seharusnya menunggu saksi di kediaman NikMir, begitu wanita 3 anak ini akrab disapa.

 

 

Sebelumnya, Nikita Mirzani mengklaim sudah diintimidasi pihak kepolisian lantaran rumahnya disatroni sejumlah polisi dari Polres Serang Kota, Banten pukul 03.00 dini hari pada Rabu, 15 Juni 2022.

Oleh sebab itulah NikMir menolak ikut dengan anggota polisi yang menyatroni rumahnya. Polisi pun harus pulang dengan tangan hampa setelah menunggu 10 jam di rumah Nikmir.

Ahli ilmu hukum pidana umum & khusus tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Dr. Youngky Fernando, SH.,M.H memandang, sikap Nikmir terhadap polisi yang menyatroninya itu sudah melanggar Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ayat 1e dalam beleid ini menyebut, barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau jurubahasa dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya bakal dikenai sanksi pidana selama-lamanya sembilan bulan penjara.

“Jadi bukan hanya tidak kooperatif, tetapi itu sudah melakukan perlawanan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 224 KUHP,” tutur Youngky Fernando saat dijumpai wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 18 Juni 2022.

Soal dalih Nikmir yang merasa terintimidasi lantaran dipanggil jam 03.00 pagi, menurut Youngky, sama sekali tidak berdasar.

Pasalnya, dalam hukum acara pidana tidak ada satupun larangan yang menyatakan bahwa polisi tidak boleh memanggil saksi maupun tersangka pada jam tertentu.

Polisi, kata Youngky, boleh memanggil saksi maupun tersangka kapan saja.

“Pemanggilan kedua itu sudah bisa disertai penjemputan. Jam berapapun pemanggilan itu dilakukan, sah. Tidak mengenal waktu,” ungkap Youngky.

Sebaliknya, kesediaan pihak kepolisian menunggu 10 jam di rumah Nikmir justru dianggap sudah terlalu lunak. Dalam proses penyidikan, harusnya saksi atau tersangka lah yang menunggu di ruang pemeriksaan. Bukan polisi yang seharusnya menunggu saksi di rumahnya.

Jika mau tegas, kata Youngky, polisi bahkan sudah tidak perlu lagi memanggil Nikmir sebagai saksi melainkan langsung sebagai tersangka. Sebab dalam kasus ini, Nikmir adalah terlapor yang mengarah sebagai tersangka dalam kasus pidana.

Youngky menjelaskan, pemanggilan calon tersangka sebagai saksi sebetulnya hanyalah bentuk toleransi kepolisian yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Namun hal ini sebetulnya tidak berlaku dalam teori maupun doktrin-doktrin hukum pidana sebagaimana juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

“Jika penyidik tidak mengkuti Peraturan Kapolri itu, apakah dia melanggar hukum? Tidak. Dasar hukumnya jelas. UU Nomor 8 Tahun 1981 tidak mengatur terlebih dahulu untuk memanggil tersangka sebagai saksi,” beber Youngky.

Nikita Mirzani kembali tersandung masalah hukum usai unggahannya yang dianggap menghina kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Nikmir dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 27 UU ITE. Jika terbukti bersalah, Nikmir terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

 

 

 

Foto: instagram nikitamirzanimawardi.17

2 Replies to “Ahli Ilmu Hukum Pidana Umum: NikMir Langgar Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *