April 18, 2026

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di FH UI, Giwo Rubianto Soroti Penyalahgunaan Platform Digital

Wanitaindonesianews.com, JAKARTA — Tokoh perempuan Giwo Rubianto angkat suara terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ia menegaskan bahwa platform digital tidak boleh dijadikan sarana untuk melanggengkan tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan.

Giwo menambahkan, segala bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran fundamental yang tidak memiliki ruang toleransi, baik di ranah domestik maupun publik.

Soroti Integritas Moral di Lingkungan Akademik
Giwo menekankan pentingnya integritas moral dalam dunia pendidikan, khususnya di lingkungan kampus.

“Institusi pendidikan seharusnya menjadi preseden utama bagi ruang aman yang bebas dari segala bentuk eksploitasi. Sangat ironis dan memprihatinkan apabila marwah dunia pendidikan justru tercemar oleh praktik kekerasan seksual. Lingkungan akademik wajib memegang teguh standar etika tertinggi sebagai wilayah yang steril dari tindakan amoral,” tegasnya.

Transformasi Digital Harus Diimbangi Literasi Moral
Menanggapi dugaan penggunaan grup pesan tertutup sebagai sarana pelecehan, Giwo mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus dibarengi dengan kematangan moral.

Ia menyoroti bahwa digitalisasi seharusnya dimanfaatkan untuk mendorong inovasi dan pengembangan intelektual, bukan justru digunakan untuk aktivitas menyimpang.

Penyalahgunaan platform digital di lingkungan kampus, menurutnya, merupakan bentuk degradasi moral yang serius dan tidak bisa ditoleransi.

Desak Penanganan Kasus Secara Transparan
Giwo mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.

Ia juga menekankan pentingnya implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

Peraturan tersebut mencakup:
•Kepastian hukum dalam penanganan kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal maupun digital
•Perlindungan dan pendampingan korban
•Pemberian sanksi tegas kepada pelaku melalui Satgas PPKS

Perkuat Pendidikan Karakter dan Pengawasan Digital
Giwo menegaskan pentingnya penguatan pendidikan karakter serta pengawasan terhadap ekosistem digital di lingkungan pendidikan.

“Kita tidak boleh membiarkan digitalisasi disalahgunakan untuk hal-hal negatif, apalagi kekerasan di dalam dunia kampus. Pendidikan karakter dan pengawasan terhadap ekosistem digital di lingkungan pendidikan harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Dorongan Ciptakan Kampus Aman
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa kampus sebagai ruang akademik harus tetap menjadi tempat yang aman, bebas dari kekerasan, serta menjunjung tinggi nilai etika dan kemanusiaan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Redaksi's avatar

By Redaksi

Related Post