May 11, 2026

Polemik Kepemimpinan Baru Polimedia 2026–2030, Dosen Soroti Dugaan Pelanggaran Statuta dan Demokrasi Akademik

Wanitaindonesianews.com, JAKARTA — Kepemimpinan baru Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia) periode 2026–2030 menuai polemik di kalangan sivitas akademika. Sejumlah dosen menyoroti berbagai kebijakan strategis Direktur Polimedia yang dinilai berpotensi melanggar Statuta Polimedia, mulai dari pengangkatan pejabat struktural hingga aturan pemilihan Ketua Jurusan.

Polemik tersebut memunculkan kekhawatiran terkait profesionalisme, transparansi, dan demokrasi akademik di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut.

“Apakah setiap pergantian pemimpin secara otomatis harus ganti pula pejabat di bawahnya? Apakah tidak sebaiknya fokus pada program kerja dan tidak sibuk ganti-ganti orang,” kata salah satu dosen yang enggan disebutkan namanya.

Sejumlah dosen mengaku telah melaporkan gaya kepemimpinan Direktur Polimedia beserta sejumlah kebijakan yang dianggap merugikan kampus kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Melalui surat resmi, para dosen meminta kementerian turun tangan guna menyelesaikan polemik yang dinilai dapat memicu keresahan berkepanjangan di lingkungan kampus.

Menurut mereka, beberapa kebijakan yang diterapkan berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola perguruan tinggi.

Pengangkatan Wakil Direktur Diduga Tak Sesuai Statuta
Sorotan utama tertuju pada pengangkatan Mawan Nugraha, S.Si., M.Ak., Ph.D. sebagai Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama Polimedia.

Penunjukan tersebut dipersoalkan karena dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf (g) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2017 tentang Statuta Polimedia.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa calon wakil direktur harus memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau kepala pusat.

Namun, dalam polemik yang berkembang di internal kampus, Mawan disebut belum pernah menduduki jabatan sebagaimana dipersyaratkan dalam statuta.

Meski demikian, Direktur Polimedia periode 2026–2030, Dwi Riyono, tetap melantik yang bersangkutan sebagai wakil direktur definitif.

Jabatan Wakil Direktur Lain Juga Dipertanyakan
Kritik juga diarahkan pada pengangkatan Dr. Ir. Cholid Mawardi, S.Kom., MT. sebagai Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum.

Meski pernah menjabat kepala pusat, masa jabatan tersebut disebut tidak dijalankan hingga selesai karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum satu periode penuh berakhir.

Kondisi ini memicu perdebatan terkait validitas pengalaman manajerial sebagai syarat administratif jabatan wakil direktur.

Aturan Pemilihan Ketua Jurusan Dinilai Melemahkan Demokrasi Akademik
Polemik semakin berkembang setelah terbitnya Peraturan Direktur Nomor 1999/DST/PL27/HK.00.03/2026 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan Polimedia.

Dalam aturan tersebut, Direktur memiliki bobot suara sebesar 35 persen dalam pemilihan Ketua Jurusan, sementara dosen memiliki total 65 persen suara secara proporsional.

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi akademik karena memperbesar dominasi pimpinan kampus dalam proses pemilihan pejabat akademik.

Selain itu, syarat pencalonan Ketua Jurusan yang mewajibkan calon pernah menjabat sebagai Koordinator Program Studi juga menuai kritik.

Ketentuan tersebut dianggap membatasi ruang kompetisi karena Statuta Polimedia tidak secara spesifik mensyaratkan pengalaman manajerial tertentu bagi calon Ketua Jurusan.

Pemilihan Ketua Jurusan Disebut Minim Kompetisi
Akibat aturan baru tersebut, pemilihan Ketua Jurusan di empat jurusan Polimedia disebut hanya diikuti satu calon di masing-masing jurusan tanpa adanya perpanjangan masa pendaftaran.

Situasi ini memunculkan kritik terkait minimnya kompetisi dan menurunnya kualitas demokrasi internal kampus.

Sejumlah dosen juga menyoroti dugaan tidak dilibatkannya Senat Akademik dalam penyusunan kebijakan strategis kampus, termasuk regulasi pemilihan Ketua Jurusan.

Padahal, Senat Akademik memiliki fungsi penting untuk memastikan kebijakan kampus tetap sejalan dengan statuta dan prinsip tata kelola perguruan tinggi.

Direktur Polimedia Belum Berikan Tanggapan Lengkap
Polemik kepemimpinan baru Polimedia kini menjadi perhatian sivitas akademika yang mendesak evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang dinilai kontroversial.

Mereka berharap tata kelola kampus dapat kembali berjalan sesuai koridor regulasi, menjunjung transparansi, serta menjaga independensi akademik di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Sementara itu, Direktur Polimedia Dwi Riyono saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan lengkap.

“InsyaAllah saya akan menanggapi segera ya,” katanya membalas pesan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut meski konfirmasi kembali telah dilakukan.

Redaksi's avatar

By Redaksi

Related Post