Wanitaindonesianews.com, JAKARTA–Kasus perundungan anak di Indonesia masih menjadi masalah serius yang menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini dipicu oleh beragam faktor, termasuk kurangnya empati, siklus kekerasan yang berulang, dan kurangnya safe space bagi anak, yang diperparah dengan meningkatnya cyberbullying. Dampaknya bisa sangat merusak, memicu masalah kesehatan mental, isolasi sosial, hingga putus sekolah pada korban.
Ketua Umum Business Profesional Women (BPW) Indonesia Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd, menyoroti maraknya kasus perundungan atau bullying yang dihadapi anak-anak Indonesia sebagai generasi emas pada 2045.
Giwo mengatakan generasi muda memegang peran penting kunci untuk menjadi pemimpin masa depan yang berdaya saing global melalui semangat gotong royong, integritas dan cinta tanah air.
Tetapi saat ini anak-anak Indonesia umumnya belum aman dari perundungan, kekerasan, pelecehan seksual sehingga anak-anak tidak bisa fokus menatap masa depan yang gemilang.
“Sebenarnya sudah banyak instrumen yang disiapkan negara melalui sistem perlindungan dan pendekatan yang menyeluruh dan berkelanjutan dengan adanya
Pendidikan Budi Pekerti, Pendidikan Agama, Pendidikan Karakter, Pendidikan Pancasila dan lain sebagainya yang dimuat dalam kurikulum sekolah,” jelas Giwo.
Seharusnya semua itu dapat memperkuat landasan adanya kehadiran negara dan penyadaran masyarakat sebagai bentuk perlindungan pada “Hak – Hak Anak”.
Karena setiap orang memiliki”Hak dan Kewajiban” sesuai perannya. Dari usia dini anak diajarkan tentang haknya yaitu sesuatu yang benar, apa miliknya, kepunyaannya, kewenangannya, kekuasaannya untuk berbuat sesuatu yang mutlak untuk didapatkan seorang individu sebagai anggota warga
negara.
“Kewajibannya adalah sesuatu yang diwajibkan dan harus dilaksanakan atau keharusan yang dilakukan ketika berada di suatu tempat, daerah dan negara. Hak tidak dapat
dipisahkan dari kewajiban, begitu sebaliknya,” paparnya.
Bagaimana dengan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah suatu istilah yang ditemui dalam kehidupan sehingga perlindungan hak Asasi bagi individu maupun kelompok penting untuk diketahui.
Dalam beberapa istilah bahasa Hak Asasi Manusia merupakan terjemahan dari istilah “droits de I’homme (bahasa Perancis), “human rights (bahasa Inggris), “menselijke
recten” (bahasa Belanda).
Hal tersebut merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, atau hak hak dasar yang prinsip sebagai anugerah Tuhan sebab hak hak itu manusia bersifat luhur dan suci (Sjafg A. Mughni, 2007).
“Maka dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak alamiah (hak sesuai kodrat manusia) yang melekat pada diri manusia sejak dilahirkan yakni hak atas hidup, hak
kebebasan dan hak milik,” lanjut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)
Pada tahun 1947 Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi Hak Asasi Manusia dan pada tanggal 10 Desember 1948 sidang umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima hasil kerja panitia tersebut.
Hasilnya berupa Universal Declaration of Human Rights atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 30 pasal.
Pada tahun 1958 PBB mengesahkan Deklarasi Hak – Hak Anak yang diadopsi dari Declaration of the Chlid, sebuah dokumen penting yang menegakkan komitmen global terhadap perlindungan dan kesejahteraan anak.
Bahwa setiap anak berhak atas
perlindungan, pendidikan, kesehatan serta kesempatan berkembang tanpa diskriminasi.
Peran Komnas HAM dan Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didirikan berdasarkan Keputusan
Presiden RI Nomor 50 Tahun 1993 diikuti terbitnya Undang Undang Tentang HAM pada Tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia. Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran HAM
yang berat.
Komisi Nasional Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) didirikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 181 Tahun 1998 adalah lembaga negara yang independen untuk menegakkan hak asasi manusia perempuan Indonesia.
Tujuan adanya kondisi yang konduksif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak asasi manusia perempuan di Indonesia dan upaya pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi perempuan.
Setiap tanggal 25 Nopember merupakan momentum “Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan” Terbitnya Undang Undang Nomor 12
Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah salah satu keberhasilan Indonesia dalam usaha penghapusan segala macam diskriminasi terhadap perempuan.
Juga mengacu pada Undang Perlindungan Anak terdiri :
1) Kekerasan fisik, 2) kekerasan psikis (emosional), 3) kekerasan seksual, 4) kekerasan dalam bentuk
penelantaran, 5) Kekerasan exploitasi.
Declaration of Human Right atau Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia tahun 1958 yang diadopsi dari Declaration of the Child tahun 1984 menjadi fondasi bagi lahirnya Conversation on the Rights of the Children (CRC) pada tahun 1989.
“Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia bersumber dan bermuara pada “Pancasila”. Artinya HAM mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa yakni Pancasila,”ujarnya.
Dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat dan negara.
Hak anak adalah Hak Asasi Manusia adalah hak – hak fundamental yang yang melekat pada semua manusia, bersifat universal, tidak dapat dicabut dan tidak dapat diganggu gugat, mencakup hak untuk hidup, kebebasan, pendidikan serta hak – hak sosial, ekonomi, budaya.
Hak Asasi Manusia tidak diberikan oleh negara melainkan anugerah kodrati yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi, hak ini mencakup kebebasan untuk mencari dan menerima dan menyampaikan informasi serta gagasan – gagasan apapun sesuai pilihannya.
Kerjasama Hak Asasi Manusia
Dengan telah terbentuknya Kabinet Merah Putih oleh Presiden Republik Indonesia merupakan angin segar Hak Asasi Manusia Indonesia.
Kementerian Hak Asasi Manusia
disingkat Kementerian HAM atau KemenHAM adalah salah satu Kementerian dalam pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan hak asasi manusia serta dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Dengan terjadinya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia lepas menjadi Kementerian HAM membuat masyarakat lebih perhatian. Sehingga semula ada kejadian perundungan, pelecehan, penyiksaan, penghinaan sampai kepada pembunuhan masih dianggap biasa,” kata Ketua Umum Pita Putih Indonesia.
Sekarang sudah berbalik masyarakat serius memperhatikan adanya meningkatkan kejadian perundungan dan kekerasan baik yang terjadi di sekolah atau di perguruan tinggi atau di lingkungan masyarakat.
Wajar bila akhirnya kesimpulan masyarakat menyalahkan dunia pendidikan yang ujung – ujungnya kurikulum yang menjadi sasaran. Disisi lain pemerintah sedang berbenah di semua lini pelanggaran HAM ketika hak hak yang diakui secara universal dan dilindungi oleh hukum dilanggar oleh individu atau kelompok seperti hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan
perlakuan tatacara peradilan dan perlindungan.
Adanya Sosialisasi tentang Hak Asasi Manusia kerjasama antara Kementerian HAM dengan lembaga pendidikan dan organisasi kemasyarakatan semakin nyata bahwa HAM dapat membangun kesadaran dan mengedukasi orang lain.
Memulainya dari diri sendiri dengan memahami hak haknya dalam kehidupan, kebebasan berpendapat, menginspirasi orang lain dan mendukung gerakan yang positif dan tentunya semua orang harus berani bersuara jika melihat pelanggaran HAM seperti perundungan, diskriminasi dan lain – lain yang menurut PBB ada 30 macam pelanggaran HAM.
Melalui Sosialisasi Penguatan kepastian HAM adalah langkah awal untuk kemudian bertindak secara bertanggung jawab dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan
yang menghormati martabat dan kebebasan bagi semua orang.
Langkah konngkritnya dengan membantu pengawasan terhadap upaya penegakan HAM oleh pemerintah dan institusi lain, berbagi pengetahuan tentang HAM kepada orang lain melalui berbagai cara, seperti menulis artikel, poster atau diskusi untuk meningkatkan kesadaran kolektif pentingnya memahami dan menerapkan HAM.

