March 12, 2026

Hinca Pandjaitan Soroti Fakta Persidangan Kasus Chromebook dan Dugaan Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun

JAKARTA – Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hinca Ikara Putra Pandjaitan menanggapi pembelaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Menurut Hinca, pembelaan diri merupakan hal yang wajar dilakukan dalam proses hukum. Namun, ia menilai fakta-fakta yang diungkap oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan mampu menguraikan rangkaian peristiwa yang mendukung dakwaan.

“Mengikuti dakwaan sampai penjelasan saksi-saksi, saya melihat jauh sebelum (Nadiem) jadi menteri, sudah ada mens rea-nya (kehendak untuk berbuat salah),” ujarnya kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang Rabu, 11 Maret 2026.


Indikasi Mens Rea dari Percakapan Grup WhatsApp
Hinca menjelaskan, indikasi mens rea dalam kasus ini terlihat dari percakapan dalam grup WhatsApp yang membahas pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam persidangan, jaksa membuka percakapan yang diduga mengarah pada pengadaan perangkat tersebut. Salah satu poin yang disebutkan Nadiem dalam percakapan itu adalah “Singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak.”

Dalam proses penyidikan, jaksa juga menemukan indikasi adanya permufakatan jahat melalui pengarahan kepada tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop berbasis Chrome OS.

Kajian tersebut disebut seolah dibuat untuk mendukung kebutuhan teknologi pendidikan. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan hasil yang berbeda.

Hinca Apresiasi Kerja Tim Jaksa Penuntut Umum
Hinca turut mengapresiasi temuan tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Roy Riady dalam mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

“Di situ saya respeknya, ya. Kasus ini agak unik dan membutuhkan presisi, kejelian. Saya pikir Kejaksaan punya bagian intelijen yang hebat,” ujarnya.

Menurut Hinca, pengalaman Roy Riady yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tujuh tahun menjadi nilai tambah dalam mengurai kasus ini.

“Roy Riady sendiri diketahui pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi selama tujuh tahun. Itu menjadi jam terbang yang hebat. Ia bisa merangkai data informasi sehingga menjadi satu jahitan yang utuh,” kata Hinca.

Selain menyoroti kasus Chromebook, Hinca juga menyinggung temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Menurutnya, sistem lalu lintas barang yang keluar-masuk Indonesia perlu dibenahi untuk menutup celah korupsi serta mencegah kebocoran penerimaan negara.

“Negara rugi karena keluarnya (barang) tidak benar, masuknya juga tidak benar. (Karenanya harus) bersihkan sistem kita,” kata Hinca dalam podcast yang sama.

PPATK Temukan Perputaran Dana Tambang Ilegal
Berdasarkan analisis PPATK, transaksi dari dugaan aktivitas tambang emas ilegal sepanjang 2023 hingga 2025 mencapai lebih dari Rp992 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp185 triliun teridentifikasi langsung masuk ke rekening para pemain besar dalam jaringan tersebut.
Sebagian dana juga diketahui mengalir ke luar negeri melalui aktivitas ekspor emas ke sejumlah negara, seperti Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat, dengan nilai lebih dari Rp155 triliun dalam periode 2023–2025.

Jaringan tambang emas ilegal tersebut disebut tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Jawa, Sulawesi, Papua, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara, serta diduga berkaitan dengan kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) di sektor pertambangan.

Dugaan Keterlibatan Aparat Penjaga Perbatasan
Hinca menjelaskan bahwa PPATK dibentuk pada 2002 sebagai lembaga intelijen finansial yang bertugas menelusuri aliran uang dari satu titik ke titik lainnya.

Menurutnya, jika emas menjadi objek transaksi yang ditelusuri, maka jalur pergerakannya berkaitan erat dengan aktivitas ekspor dan impor.

“Satu-satunya aparat penegak hukum yang menyentuh barang di perbatasan adalah Bea Cukai, Kepabeanan: benteng terakhir keluar-masuknya kekayaan kita,” ujarnya.

Ia juga menyebut kemungkinan adanya keterlibatan pelaku usaha yang bersekongkol dengan aparat penjaga perbatasan.

“Terkait pelakunya, Hinca menyebut pebisnis tertentu yang bersekongkol dengan aparat penjaga perbatasan. Pasti Bea Cukai, bisa juga dengan aparat yang lain,” kata dia.

Hinca Dukung Penyelidikan Lanjutan
Hinca menyatakan mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan PPATK terkait jaringan tambang emas ilegal tersebut.

Ia menilai penyelidikan yang dilakukan PPATK sudah matang dan tinggal dilanjutkan dalam proses penyidikan.

“Tugas PPATK memang melaporkan dan menganalisis. Hasil penelusuran dan analisisnya menjadi bukti permulaan yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” tegas Hinca.

Redaksi's avatar

By Redaksi

Related Post