GoHappyLive.com, JAKARTA- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengembangkan Sistem Database Mustahik Nasional (Mustahik Data Center) yang terintegrasi dalam upaya menajamkan sasaran penerima zakat dengan memanfaatkan data kemiskinan.
 
Hal ini mengemuka dalam Diskusi “Sistem Database Mustahik Nasional” yang diselenggarakan Baznas di Plaza Semanggi, Jakarta.
Hadir dalam acara tersebut, Direktur Operasi Baznas, Wahyu TT Kuncahyo, Kepala Divisi Monitoring dan Evaluasi Baznas, Efri Syamsul Bahri dan Kepala Pusat Kajian Strategis Baznas, Muhammad Hasbi.
Wahyu mengatakan, Baznas  menggelar diskusi ini untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai pemanfaatan sistem digital dalam pengelolaan zakat nasional.
“Sistem digital dimanfaatkan dalam tiga bagian utama pengelolaan zakat yakni penghimpunan untuk kemudahan menunaikan zakat, digunakan juga dalam  tata kelola untuk menjamin transparansi serta dimanfaatkan dalam penyaluran zakat,” kata Wahyu.
Dalam keberadaan Baznas selama 18 tahun menyalurkan zakat untuk ummat, mau tidak mau pengelolaan zakat memang harus dikelola secara digital.
‘Jumlah penduduk semakin banyak, di pusat saja jumlah 8000 an yang kita bantu. Jika tidak dikelola secara digital, pasti akan sulit sekali,” ujar Wahyu.
Sementara pada  kesempatan terpisah, Ketua Baznas  Bambang Sudibyo mengatakan, sistem ini akan mengintegrasikan data para mustahik baik dari data yang dimiliki Baznas, Baznas Provinsi, Baznas Kab/Kota dan para Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZ) lainnya.
“Dengan pemanfaatan data ini, Baznas berharap penyaluran zakat bisa lebih menyebar luas dan tepat sasaran. Database mustahik yang dikembangkan Baznas ini berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disingkronkan dengan data kemiskinan Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos, dan juga data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri,” katanya.
Baznas mengenalkan sebuah aplikasi berbasis android yang diberi nama Indeks Zakat Nasional (IZN).
IZN yang dikembangkan Baznas ini merupakan sebuah aplikasi yang dapat mengukur performa pengelolaan zakat di setiap daerah dari 34 provinsi di Indonesia.
Menurut Bambang, selama ini dalam pengukuran IZN kapasitas yang dilakukan adalah dengan cara manual, yakni para amil zakat dari Baznas datang langsung mengambil data ke Kantor Baznas  daerah dan menghitungnya.
Namun, setelah diluncurkannya aplikasi IZN ini, para lembaga zakat bisa secara aktif menginput datanya secara online melalui aplikasi ini. Sesaat kemudian dengan cepat bisa diketahui berapa score IZN beserta kaji dampak zakatnya.
“Dari IZN ini dapat diukur bagaimana kinerja kelembagaan, kualitas database regional muzaki dan mustahik, data pertumbuhan penghimpunan dan serapan penyaluran, lalu bagaimana dampak zakatnya kepada masyarakat. Dua aplikasi ini adalah upaya peningkatan kredibilitas, dan profesionalitas para lembaga dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah,” katanya.