WanitaIndonesianews.com, JAKARTA–Kepolisian Resor Kota Serang menggeledah rumah Tersangka UU ITE, artis Nikita Mirzani.

 

Dalam penggeledahan tersebut, Polresta Serang berhasil menyita 1 unit smartphone dan dilakukan penyitaan terhadap akun instagram dengan nama pengguna nikitamirzanimawardi_172 disertai barang bukti lainnya.

Penggeledahan dilakukan Polisi menyusul berkas perkara tahap 1 yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara Nomor PP/80/VII/Res.2.5/2022 Reskrim terkait kasus pencemaran nama baik NM dari penyidik Polresta Serang Kota pada Selasa, 12 Juli 2022,lalu.

Menurut AKP David, Kasat Reskrim Polresta Serang, semua pihak harus taat hukum dan aturan yang ada di Indonesia.

“Perlu dicatat semua harus taat pada aturan yang ada di negara Indonesia. Oleh karena itu kami imbau kepada tersangka NM untuk diserahkan Barang bukti, disita dan lanjut kami akan melaksanakan pemeriksaan di Polresta Serang,” ungkap AKP David.

AKP David jmenambahkan bahwa saat ini , semua barang bukti yang diamankan akan di bawa oleh tim gabungan penyidik ke Polresta Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Nikita Mirzani telah di tetapkan sebagai tersangka pada bulan juni lalu oleh Polresta Serang. Penggeledahan ini dilakukan karena sebagai Tersangka, Nikita Mirzani tidak kooperatif saat dilakukan Pemeriksaan. Sehingga penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah tinggal Nikita, ” jelas David.

Tampak puluhan aparat kepolisian serta belasan kendaraan polisi terparkir di gang rumah Nikita Mirzani.

Kasus dengan DM  telah bergulir dalam perbincangan publik sejak bulan Juni.

Saat Polresta Serang Kota melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani langsung ke rumahnya pada 15 Juni 2022.

 

 

 

Foto: instagram @nikitamirzanimawardi.17