WanitaIndonesianews.com,BANDAR SRI–Ketua Umum Kowani Dr. Ir. Giwo Rubianto mengunjungi shelter atau penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kowani menemui 30 perempuan PMI yang saat ini tengah memiliki masalah dan ditampung di shelter. Mereka sedang menunggu penyelesaian kasus legalnya dan akan pulang ke tanah air.

 

 

Dalam kunjungan kehormatan itu, Giwo didampingi oleh Duta Besar RI di Brunei, Dr. Sujatmiko.

Shelter ini sendiri terletak di belakang kantor KBRI Bandar Seri Begawan.

Giwo Rubianto datang menyemangati mereka agar tidak putus asa dan sabar menunggu hingga dapat kembali ke tanah air. Saat ini kasus yang hadapi PMI masih dibantu penyelesaiannya oleh KBRI Bandar Seri Begawan.

“Kasus-kasus yang dihadapi para perempuan PMI ini antara lain pelecehan seksual oleh majikan, overstay, kekerasan fisik/pemukulan, gaji tidak dibayar hingga bertahun-tahun, dan sebagainya,” kata Giwo.

Lantas, Giwo meminta agar para pekerja migran tersebut menyampaikan kepada teman-teman PMI di daerahnya agar tidak melakukan tindakan yang sama.

“Sehingga tidak akan mendapatkan permasalahan yang sama seperti berangkat secara ilegal, dan menjadi korban dari para penyalur tenaga kerja ilegal. Sampaikam pula kesulitan kesulitan saat berkerja di negara orang agar teman-temannya paham,” lanjut Giwo.

Lawatan Giwo bersama rombongan Kowani sekaligus menghadiri kegiatan ASEAN Confederation of Women’s Organization (ACWO) yaitu 20th ACWO Biennial General Assembly and Conference 2020 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam hingga 7 Januari 2023.

Delegasi dipimpin langsung  oleh Giwo didampingi oleh Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Tantri Dyah Kiranadewi, dan Pengurus Bidang Hubungan Luar Negeri Irma Purbawati Wisnandar.

Di sela-sela kegiatan itu pula, Kamis 5 Januari 2022, Kowani berkesempatan mengunjungi shelter atau penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sementara itu, Dubes RI untuk Brunei Dr. Sujatmiko mengungkapkan pada 2022, sebanyak 510 kasus/permasalahan yang dihadapi oleh PMI diadukan dan dikonsultasikan ke KBRI Bandar Seri Begawan.

Tiga permasalahan utama yang dilaporkan tersebut: tidak tahan bekerja (49%), perjanjian kerja tidak sesuai dengan kenyataan (36,9%), dan persoalan gaji (4,6%).

Pada 2022, KBRI Bandar Seri Begawan juga telah berhasil memperjuangkan hak-hak finansial PMI meliputi gaji tidak dibayar, kompensasi, dan klaim asuransi sebesar Rp. 2,4 miliar.

Dikatakan, KBRI Bandar Seri Begawan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan pelindungan PMI,” tegasnya.

Khususnya bagi calon PMI perempuan, hendaknya perlu benar-benar memeriksa apakah keberangkatannya sudah sesuai prosedur.“Jika ditawarkan menjadi asisten rumah tangga, dapat dipastikan ilegal karena masih dilarang sesuai SK Dirjen Binapenta dan PPK – Kemenaker RI pada 2022,” jelasnya.

Dubes Sujatmiko menyampaikan langkah-langkah yang diambil KBRI Bandar Seri Begawan untuk mengupayakan pelindungan PMI, termasuk pekerja domestik perempuan.

“Sampai saat ini masih terdapat larangan pengiriman pekerja domestik Indonesia ke Brunei Darussalam,” katanya.

Larangan ini tetap menjadi kebijakan pemerintah sampai dengan perundingan kesepakatan penempatan dan pelindungan PMI di sektor domestik antara kedua negara dituntaskan.

Dubes Sujatmiko menyayangkan, masih ditemukannya banyak pengiriman pekerja domestik ke Brunei, yang tentunya, unprosedural (ilegal).

“Kami berharap Kowani dapat mendukung implementasi kebijakan pelarangan pengiriman pekerja domestik ke Brunei. Utamanya ialah penguatan penjagaan ketat sebelum pintu keberangkatan di Indonesia,” ujar Dubes Sujatmiko

Kowani sebagaimana disampaikan Giwo Rubianto Wiyogo, memberikan apresiasi kepada KBRI Bandar Seri Begawan yang terus mengupayakan pelindungan WNI, khususnya PMI sektor domestik.

“Kowani akan memberikan dukungan agar pelindungan kepada PMI dapat berlangsung secara maksimal dan mendesak segera dituntaskan MoU Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Brunei Darussalam, ” pungkasnya.