Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati menyebutkan bahwa profil perbankan di Jogjakarta termasuk unik. Karena bank umumnya hanya 1 sementara BPR dan BPRS ada 63 per Februari 2023.
Hal ini disampaikannya tatkala ikut melakukan kunjungan spesifik ke Provinsi D.I Jogjakarta pada Kamis (30/3/2023) mengikuti Komisi XI DPR RI. Kunjungan spesifik ini dilakukan bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka meninjau penjaminan simpanan nasabah bank di D.I Jogjakarta.
Ia juga menyebutkan bahwa laporan LPS kinerja BPR & BPRS di Jogja relatif baik jika dibandingkan dengan daerah lain. “Kondisi ini tentu memudahkan kerja LPS,” ujar Anis.
Selanjutnya, terkait dengan fungsi LPS yang diperluas dalam Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini mengingatkan bahwa LPS memiliki fungsi kelembagaan yang semakin luas.
UU PPSK menyebutkan, selain menjamin simpanan di bank, LPS juga menjamin asuransi dan asuransi syari’ah. Lingkup kerja yang semakin luas, menuntut LPS untuk mempersiapkan sistem kelembagaan yang lebih lebih luas juga. Sementara itu LPS diberikan waktu 6 bulan untuk mempersiapkan infrastruktur dan sistem yang dibutuhkan terhitung mulai Januari 2023.
“Sisa waktu tiga bulan ini tentu harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kelembagaan baru yang sudah disesuaikan organisasinya, penyusunan peraturan pelaksanaan dan Pemenuhan kebutuhan SDM, harus segera dituntaskan,” tegas Anis.
Anis juga mengemukakan realita bahwa LPS masih kurang dikenal dibandingkan dengan anggota KSSK yang lain. Banyak masyarakat yang tidak mengenal bank atau masih takut untuk berinteraksi dengan bank. “Bahkan, masyarakat tidak tahu bahwa uang mereka yang disimpan di bank, dijamin oleh LPS sehingga mereka tidak terdorong untuk menyimpan uangnya di Bank,” sesalnya.
Terakhir, legislator dari Jakarta Timur ini menyampaikan bahwa dengan beban LPS yang di tambah di UU PPSK ini, sudah selayaknya diperbincangkan keberadaan kantor perwakilan di tingkat provinsi.
“Walaupun sejauh ini kita belum mengkaji apakah ada UU yang menyebutkan bahwa LPS tidak memiliki kantor perwakilan atau memang ada peraturan khusus yang menyebutkan bahwa LPS tidak diperkenankan memiliki kantor perwakilan. Namun hemat saya perlu segera diperbincangkan perwakilan LPS di daerah mengingat fungsinya yang semakin luas,” sebut Wakil Ketua Badan Akuntabilitas dan Keuanga Negara (BAKN) DPR RI ini.
Related posts
POPULAR
- --- 159
- 2Madison Plaza Pondok Indah:Peranan Penting Kehadiran Galeri Seni di Lingkungan Tempat Tinggal Masyarakat Jakarta 33
- Melaju Ke Senayan Melly Goeslaw Gelar Syukuran Bersama Para Balad Melly 32
- Ivan Gunawan Tantang 50 finalis Miss Mega Bintang Indonesia 2024 Melenggang di Fashion Show Koleksi Batik Iwan Karya 4 Desainer Tanah Air 30
- Dukung Pemberdayaan Perempuan, Leet Media Luncurkan “Pertamina Renjana Cita Srikandi" 29
- Rayakan Hari Pendidikan Nasional, P&G Indonesia dan Save the Children Gelar Kampanye We See Equal 27
- Yupi Gummy Candy Gelar Kompetisi Yupi Good Talent 2024 27