WanitaIndonesianews.com, JAKARTA–Kepolisian Resor Kota Serang menggeledah rumah Tersangka Nikita Mirzani. Artis yang ditetapkan menjadi tersangka kasus UU ITE.L pada Kamis 14 Juli 2022, Dikediaman Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, Polresta Serang kota berhasil menyita 1 unit IPAD dan dilakukan penyitaan terhadap akun instagram dengan nama pengguna nikitamirzanimawardi_172.
“Perlu di catat semua harus taat pada aturan yang ada di negara Indonesia. Oleh karena itu kami imbau kepada tersangka NM untuk diserahkan Barang bukti, disita dan lanjut kami akan melaksanakan pemeriksaan di Polresta Serang,” ujar AKP David. Kasat Reskrim Polresta Serang Kota.
Pernyataan AKP David tentang semua harus taat pada aturan di Negara Indonesia ini senada dengan sikap dan Pernyataan IPW (Indonesian Police Watch) beberapa waktu yang lalu terhadap kasus yang Pencemaran Nama Baik oleh Nikita Mirzani ini.
IPW berharap Polresta Serang Kota, Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani
“IPW meminta Polresta Serang Kota memproses kasus pencemaran nama baik melalui ITE sesuai hukum,” kata Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Lebih jauh Sugeng menyebut jika masyarakat tidak hadir memenuhi panggilan polisi, polisi bisa saja menggunakan cara penjemputan paksa kepada masyarakat itu sendiri.
Tak hanya itu, polisi disebutnya juga bisa mengenakan pasal baru kepada masyarakat tersebut.
Foto: instagram @nikitamirzanimawardi.17