GoHappyLive.com, Jakarta- Pasca dinyatakan secara resmi bahwa susu kental manis (SKM) tidak mengandung susu, nyatanya tidak mudah mengubah persepsi yang kadung melekat di masyarakat. Tidak heran jika di Nusa Tenggara Timur (NTT), kasus gizi buruk dan stunting pada anak masih tinggi.
Pemerintah dinilai berkewajiban terlibat dalam persoalan susu kental manis yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu.
Bukan hanya karena Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang bertanggung jawab dalam hal ingredients (isi), namun selama bertahun-tahun, masyarakat terlanjur beranggapan bahwa susu kental manis adalah minuman bergizi yang dapat diberikan kepada anak.
Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan Eni Gustina memaparkan, di Nusa Tenggara Timur sudah menjadi kebiasaan ibu memberi susu kental manis untuk anak selepas ASI.
Harga yang terjangkau dan anggapan masyarakat yang salah terhadap susu kental manis menjadi penyebabnya.
Padahal jika merujuk pada data pemberian ASI, NTT merupakan daerah dengan ASI ekslusif tinggi, mencapai 60%. Namun, disisi lain NTT juga menjadi wilayah dengan kasus stunting tertinggi, yaitu 40%.
“Setelah 6 bulan anaknya dilepas karena mereka sudah yakin ada susu lain yang bisa menggantikan. Persepsi masyarakat jadi salah, karena di iklan membandingkan antara susu yang benar-benar susu dengan susu kental manis,” ungkap Eni.
Persoalan susu kental manis seharusnya tidak akan menjadi polemik berkepanjangan bila produsen mematuhi Surat Edaran SE BPOM tersebut bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang “Label dan Iklan pada Produk Susu kental dan Analognya. (Kategori Pangan 01.3)”.
Dalam SE yang diterbitkan pada 22 Mei tersebut, BPOM menegaskan sejumlah larangan terhadap produsen yaitu menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apapun dalam label dan iklan.
Selanjutnya , pihak produseb juga melarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.
Kemudian larangan menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman serta larangan penayangan iklan pada jam acara anak-anak.
Related posts
POPULAR
- --- 122
- Kemendikbudristek dan TNI AL Gelar Lomba Perahu Layar 2023 13
- --- 9
- Head & Shoulders Kenalkan Karakter Gatotkaca Sebagai H&S New Legendary Brand Ambassadors Pada Komunitas Gamers 6
- Metode Bayar Di Tempat (COD) Kian Diminati, Ini Panduannya Agar Pengalaman Belanja Anda Menyenangkan! 3
- 20 Tahun Berkarya, Ivan Gunawan Ciptakan Motif Untuk Koleksi Terbaru Khusus Front Row Paris 2023 3
- Peluncuran Menu Prosperity McDonalds Dirayakan Bersama Anak-Anak Yayasan RMHC 3
ADS SPACE

TAG BERITA
ADS
