WanitaIndonesiaNews.com, JAKARTA-Bekerja dalam suasana yang kondusif merupakan impian setiap orang. Tidak terkecuali dengan pekerjaan di bidang kesehatan yang saat ini berada dalam kondisi pandemi Covid 19. Maka terlindungi secara hukum dapat memberi rasa nyaman saat melayani masyarakat luas.

 

 

Hal ini menjadi bahasan menarik dalam rangkaian perayaan  Hari Ulang Tahun ke-23, RS Premier Bintaro yang dimeriahkan dengan kegiatan  Giant Webinar.

Sejumlah topik-topik menarik dibawakan oleh narasumber yang kompeten di bidangnya.

Salah satunya, pada hari Sabtu, 18 September Giant Webinar kali ini mengangkat tema Perlindungan Hukum Bagi Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi, dengan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya.

Dikatakan dr. Martha M.L. Siahaan, MARS, MHKes (CEO RS Premier Bintaro), Rumah sakit dan tenaga medis mempunyai peran krusial dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Hak atas perlindungan hukum bagi Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan sangat penting diperhatikan.

“Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan  kejadian yang merugikan selama bertugas dapat dihindari sehingga Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan dapat bekerja maksimal tanpa adanya tekanan, ” ujarnya disela-sela kegiatan Giant Webinar.

Sementara itu, Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menjabarkan bahwa perlindungan hukum bukanlah ketentuan yang menghilangkan adanya kemungkinan penuntutan hukum oleh orang lain.

Sehingga memberikan perlindungan bagi Pelayanan Kesehatan (Yankes) sesuai ketentuan perundang-undangan adalah sebuah upaya yang penting diperhatikan.

“Para tenaga medis wajib memperoleh kewenangan sesuai kompetensi keprofesiannya, bekerja bebas sesuai profesi dan hak / kewajiban, tanpa paksaan dan ancaman dari pihak lain, serta memperoleh kesempatan untuk membela diri dan diproses secara adil apabila diduga melakukan pelanggaran profesi, “ungkapnya.

Sejumlah pembicara lain semakin menambah suasana Giant Webinar kian menarik didengarkan, karena kehadiran para narasumber.

Diantaranya ; Prof. Budi Sampurna (Ketua Komite Etik dan Hukum RSUPN Cipto Mangunkusumo) Topik : Etika Klinis dan Etika Rumah Sakit di Masa Pandemi.

Prof. Dr. dr. Herkunanto, Sp.F (K), S.H., LLM., FACLM (Guru Besar Kedokteran Forensik & Medikolegal Universitas Indonesia). Topik : Perlindungan Hukum Bagi Direktur dan Manajerial Rumah Sakit di Masa Pandemi.

Dr. Harif Fadhillah, S.Kp., S.H., M.Kep., M.H. (Ketua Umum DPP PPNI). Topik : Perlindungan Hukum Bagi Perawat di Masa Pandemi.

Terakhir diskusi diisi oleh Hj. Yani Purwasih, S.K.M., M.Kes (Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia). Topik : Perlindungan Hukum Bagi Bidan di Masa Pandemi.

Ramsay Sime Darby Health Care telah memiliki Rumah Sakit di 3 negara yaitu Indonesia, Malaysia, dan Hongkong.

Di Indonesia Ramsay Sime Darby telah memiliki 3 Rumah Sakit yaitu RS Premier Bintaro, RS Premier Jatinegara, dan RS Premier Surabaya. Rumah Sakit Premier telah terakreditasi dalam skala nasional oleh KARS dengan status paripurna, dan skala internasional JCI dan HICMR.